Tentang Layanan Pembebasan Biaya Perkara
Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
Untuk memperoleh layanan pembebasan biaya perkara, masyarakat perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan yaitu :
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat atau
2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jamkesmas, Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Petunjuk pelaksanaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara :
KLIK >> SK Dirjen Badilum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024
Jenis-jenis perkara Permohonan dan Gugatan yang bisa memperoleh layanan pembebasan biaya perkara, antara lain sebagai berikut :
SISA PAGU ANGGARAN yang masih tersedia Tahun 2025
0 Permohonan disetujui
"anggaran masih tersedia"
0 Gugatan disetujui
"anggaran masih tersedia"
Besaran Pembebasan Biaya Perkara
Besaran Pembebasan Biaya Perkara yang ditanggung oleh Negara tergantung dari nilai PAGU Anggaran yang tersedia pada DIPA Pengadilan Lumajang Tahun Anggaran 2025. Dengan batasan jumlah maksimal pembebasan biaya perkara sebagai berikut :
PERMOHONAN
Rp90.000 / Permohonan
- Maksimal sebesar Rp. 90.000 dengan unsur :
- BIAYA PROSES (ATK) MAKSIMAL :
- Rp. 50.000
- Biaya Materai maksimal :
- 2 X Rp. 10.000
- Penggandaan :
- Rp. 10.000
- Penjilidan :
- Rp. 10.000
GUGATAN
Rp240.000 / Gugatan
- Maksimal sebesar Rp. 240.000 dengan unsur :
- BIAYA PROSES (ATK) :
- Rp. 100.000
- Biaya Materai maksimal :
- 2 X Rp. 10.000
- Biaya Pemberitahuan Putusan :
- 1 X Rp. 20.000
- Penjilidan :
- 1 X Rp. 10.000
- Penggandaan :
- 1 X Rp. 10.000
- Surat Tercatat :
- 4 X Rp. 20.000
Berdasarkan PAGU Anggaran yang tersedia pada tahun 2024, Periode semester 1 Pengadilan Negeri Lumajang memberikan layanan pembebasan biaya perkara perdata untuk Permohonan dan Gugatan
PROSEDUR LAYANAN
Bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan layanan pemebebasan biaya perkara, silahkan mengikuti panduan langkah-langkah dibawah ini. Klik ikon "?" untuk melihat detil penjelasan.
-
1. Pemohon menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan
Pemohon bisa berkonsultasi lebih dahulu dengan petugas melalui chat wa dengan mengklik tombol kontak. Silahkan ditanyakan persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan pembebasan biaya perkara. Selanjutnya silahkan disiapkan dokumen yang dibutuhkan
-
2. Pemohon mengirimkan persyaratan melalui formulir online
Pemohon memfoto/menscan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya file hasil foto/scan dikirim/diupload melalui menu form pengajuan. silahkan klik tombol form pengajuan, dan ikuti panduannya sampai dengan selesai yaitu sampai mengklik tombol "Kirim"
-
3. Pemohon mengkonfirmasi ke Petugas
Setelah mengisi form, pemohon bisa melapor ke petugas dengan mengklik tombol kontak, agar selanjutnya petugas bisa segera melakukan pengecekan dokumen yang dikirim
-
4. Petugas melakukan pengecekan persyaratan yang dikirimkan
Petugas melakukan pengecekan dokumen yang dikirimkan. Jika ada kekurangan atau kesalahan dokumen, petugas akan menghubungi via WA pada nomor yang telah diinput pada saat mengirimkan persyaratan dokumen
-
5. Jika semua persyaratan telah benar dan lengkap petugas akan mengkonfirmasi kembali ke pemohon terkait disetujui atau tidaknya permohonan tersebut
Pemohon tinggal menunggu saja terkait disetujui atau tidaknya permohonan yang telah diajukan, petugas akan menghubungi pemohon via nomor/WA yang telah diinput pada saat mengirimkan persyaratan