Tentang Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.

Untuk memperoleh layanan pembebasan biaya perkara, masyarakat perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan yaitu :

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat atau

2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jamkesmas, Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Petunjuk pelaksanaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara :

KLIK >> SK Dirjen Badilum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024

Jenis-jenis perkara Permohonan dan Gugatan yang bisa memperoleh layanan pembebasan biaya perkara, antara lain sebagai berikut :

720.000

SISA PAGU ANGGARAN yang masih tersedia Tahun 2025

0 Permohonan disetujui

"anggaran masih tersedia"

0 Gugatan disetujui

"anggaran masih tersedia"

Besaran Pembebasan Biaya Perkara

Besaran Pembebasan Biaya Perkara yang ditanggung oleh Negara tergantung dari nilai PAGU Anggaran yang tersedia pada DIPA Pengadilan Lumajang Tahun Anggaran 2025. Dengan batasan jumlah maksimal pembebasan biaya perkara sebagai berikut :

Berdasarkan PAGU Anggaran yang tersedia pada tahun 2024, Periode semester 1 Pengadilan Negeri Lumajang memberikan layanan pembebasan biaya perkara perdata untuk Permohonan dan Gugatan

PROSEDUR LAYANAN

Bagi masyarakat tidak mampu yang membutuhkan layanan pemebebasan biaya perkara, silahkan mengikuti panduan langkah-langkah dibawah ini. Klik ikon "?" untuk melihat detil penjelasan.